Sabtu, 27 Februari 2016

Adab Dalam Menggunakan Media Sosial Menurut Islam

     Media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtobe, WhatsApps, Instagram dengan fitur-fitur like, share-feed, tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-regram, post-repost telah menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia hampir satu dekade terakhir. sayangnya euforia clik aktivism menunjukkan potret masyarakat pada dua kondisi. Pertama,  mereka yang mampu mengakses dan berbaagi informasi secara fungsional, semakin berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat teknologi informasi-komunikasi. Golongan kedua  adalah mereka yang gagap teknologi, hanya mengikutit tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi, dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan dampak negatif terhadap kehidupan sehari-hari.

     Melihat dua sisi tersebut apakah lantas perlu mengisolasi diri dan bersikap antimedia-sosial ? meskipun tetap merupakan pilihan logis, kehadiran media sosial adalah keniscahayaan sebagai konsekuensi pergaulan global. Argumentasi kaidah ususl fikih "menghindari kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kebaikan" (dar'ul mafasid muqaddam 'ala mashaalih)  kurang relevan untuk melihat potensi dan ancaman media sosial hanya vis a vis dari sau sisi. Di sinilah literasi teknologi memiliki peran penting sehingga umat Islam dapat menggunakan media sosial secara proporsional. Pengguna yang literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali dan batasan yang jelas dalam menggunakan teknologi. Tidak sekedar mengikuti tren, yang penting update, bersikap reaksioner, dan ikut dalam arena perdebatan yang tidak bermanfaat, bahkan seringkali andil menyebarluaskan informasi palsu (hoax).  Akibanya, informasi simpang siur bertebaran lewat pesan singkat, foto0gambar, meme, thread, situs berita abal-abal. blog, termasuk kolom komentar.

     Pada sebuah media sosial seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya. jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah, ia mengangganya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan wartawan atau penulis aslinya.

     Sekalipun banyak orang menyebutkan internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti  halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan formal apapun etika yang harus dipatuhi. Di dunia maya seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa pedulia kepentingan orang lain. Dalam kaitan ini, di singkatkan dari "internet etiket". Netiket atau Nettiquette adalah penarapan prinsip-prinsip etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.

      Bagaimana Islam menanggapi fenomena ini? ilmu akhlak mengatur dimensi-dimensi kehidupan sehari-hari sebagaimana konsep etika. Etika berbicara tentang baik buruk yang bersumber pad nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan sehingga dikenal ada etika Barat, etika Timur dan sebagainya. Sementara akhlakul karimah  tidak mengenal konsep regional. Konsep baik buruk dalam akhlak bertumpu pada wahyu, meskipun akal juga mempunyai konstribusi dalam menentukannya. Praktik etiket dalam bahasa Arab disebut adab atau tata krama yang bersumber dari Al-Quran da As-sunnah.

   Dalam ranah praktis berteknologi, yang menampaikan informasi juga dituntut memiliki pengetahuan dan kemampuan etis sebagaimana dituntunkan dalam Al-Qur'an. Ini tercermin dalam berbagai bentuk akhlakl karimah yang konteksual dalam menggunakan media sosial, antara lain :

1) Menyampaikan informasi dengan benar, juga tidak merekayasa atau memanipulasi fakta (QS. Al-Hajj: 30). Menahan diri menyebarluaskan informasi tertentu di media sosial yang fakta atau kebenarannya sendiri belum diketahui.
2) Bijaksana, memberi nasihat yang baik, serta argumentasi yang jelas, terstruktur, dan baik pula (QS. An-Nahl: 125). Karakter, pola pikir, kadar pemahaman orang lain dalam jejaring pertemanan di media sosial umumnya beragam sehingga informasi yang disampaikan harus mudah dibaca dan dicerna, dengan tata-bahasa yang baik dan jelas.
3) Menelit fakta/cek-ricek, untuk mencapai ketetapan data dan fakta sebagai bahan baku yang disampaikan, seorang muslim hendaknya mengecek dan meneliti kebenarannya fakta dengan informasi awal yang ia peroleh agar tidak terjadi kidzb, ghibah fitnah dan  namimah (QS. Al-Hujarat: 6). Ketidakhati-hatian dalam menyebutkan dan memberi atribusi kepada pihak tertentu yang tersebar ke ranah publik bisa berakibat pencemaran nama baik sebagaimana larangan dalam UU ITE. 
4) Tidak mengolok-ngolok, mencaci-maki, atau melakukan tindakan penghinaan sehingga menumbuhkan kebencian (QS. Al-Hujarat: 11). Karaktristik dunia maya yang cair dan sangat bebas, memungkinkan melakukan tindakan-tindakan negatif kepada pihak lain dengan modus tanpa identitas (anonim) sehingga memicu provokasi dan adu domba (flamming dan trolling), untuk itu pengguna media sosial erlu menjaga kehati-hatia dalam bertutur kata dalam benuk verbal dan nonverbal.
5)  Menghindari prasangka/su'udzon (Al-Hujarat: 12). Dalam bahasa hukum, penyampai informasi melalui media sosial hendaknya memegang teguh "asas prduga tak bersalah". Prasangka dan stereotip tidak berdasar membahayakan karena memicu bullying dan pembunuhan karakter.
6)  Hindari berlebiha berceria, mengeluh, berdoa di media sosial. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap umatku mendapat pemaafan kecik kecuali orang yang menceritakan aibnya sendiri. sesungguhnya diantara perbuatan menceitakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) dimalam hari dan sudah ditutupi oleh Allah SWT kemudian di pagi harinya dia sendiri mebuka apa yang ditutpi Allah itu." (HR. Bukhori dan Muslim).

      Jika dalam keseharian kita mengenal ungkapan "mulutmu adalah hariamaumu. atau jika diterapkan dalam dunia media sosial, "Statusmu adalah Harimaumu", maka Islam telah memperingatkan tentang petanggungjawaban atas segala hal "tidak ada satu kata yang diucapkannya, melainkan ada di susunya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat) (QS. Qaf:18). Sebaliknya, dengan menyaring setiap informasi yang diterima dan akan disebarluaskan, media sosial bisa digunakan secara strategis sebagai sarana dakwah ditengah gersangnya khazanah ilmu dan informasi yang seimbang tentang islam. (Iwan Awaliddin Yusuf).

3 komentar:

  1. Harus lebih berhati-hati, terimakasih min

    BalasHapus
  2. ternyata masih sangat banyak adab yang harus diperhatikan dalam menggunakan media sosial yaa,, makasih mn :D

    BalasHapus