Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum dikaji secara hukum yang melekat padanya oleh para fuqaha, masalah ini salah satu kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh manusia, dimana seorang dokter mampu memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup atau sudah tidak bernyawa dicangkokkan kepada orang lain yang sudah kehilangan organ tubuhnya atau karena suatu sebab rusak yang disebabkan oleh sakit atau masalah lainnya dan hasilnya dapat berfungsi seperti hanya anggota badan sediakala.
Pada hakikatnya proses tranplantasi organ tubuh terlibat tiga pihak yang padanya melekat peran masing-masing:- Pedonor yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan kepada orang lain yang anggota tubuhnya menderita penyakit atau akibat lain.
- Resipien yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena akibat lain pada anggota tubuhnya sehingga perlu diganti.
- Tim ahli yaitu para dokter yang menangani operasi trnasplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Sehubungan dengan donor, transplantasi dapat pula dihadapkan pada tiga tipe:
- Donor dalam kondisi hidup dan sehat. Pada tipe yang kondisi ini selektif dan cermat diperlukan yaitu pemeriksaan kesehatan yang menyeleuruh dan lengkap kepada dua pihak baik itu terhadap pendonor maupun resepien. Dengan tujuan untuk menghindari gagalnya proses transplantasi.
- Donor dalam kondisi koma. Bilapun terjadi donor dilakukan dalam kondisi resepien koma patut diduga akan meninggal segera, sejatinya proses pencakokan organ tubuh pedonor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, dapat diguanakan alat pernafasan khusus.
- Donor dalam kondisi meninggal dunia. Pada kondisi ini organ tubuh yang akan di cangkok sejatinya berdasarkan landasan medis dan yuridis.
Sehubungan dengan masalah yang telah dijelaskan pada pokok tulisan ini maka terpikirlah yang bahwa bagaimana pandangan hukum islam tentang tranplantasi organ tubuh….?
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Tranplantasi dalam persepektif penerima meliputi:
- Autotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ tubuh ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri, yang sering digunakan.
- Homotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. Baik itu antara manusia dengan manusia atau antara satu hewan dengan hewan lainya. (satu spesies atau spesies yang sama).
- Heterotranplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ tubuh dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya. Baik itu antara hewan dengan manusia atau hewan dengan hewan lainya.
Terdapat dalam surat Al-baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥
Artinya: Dan belanjakanlah harta benda mu di jalan Allah, dan jaganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa mencari penyembuhan secara medis dan non medis termasuk upaya trnasplantasi, yang memberikan harapan untuk bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
Selanjutnya dijelaskan dalam surat Al-maidah ayat 2:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ١
Artinya: dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.
Allah memberikan perintah untuk saling tolong menolong bagi seluruh manusia dalam mnegerjakan kebajikan, sejatinnya diantara sebagian dari munusia itu untuk dapat menolong sebagaian manusi yang lainya, ayat tersebut Allah memberi perintah pada manusia untuk berbuat baik kepada sesama manusia dengan cara saling tolong menolong dalam hal kebaikan, menyumbangkan organ tubuh simanyat merupakan bagaian dari dari menuriti perintah Allah untuk saling menolong sesama manusia dalam kebaikan karena memberi mamfaat bgai orang lain yang salang membutuhkan.
Nabi Muhammad dalam hadis riwayat (Ahmad ibnu hibban dan al-hakim dari usamah ibnu syuriah) juga memberikan petunjuk bahwa:
Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu lanjut usia.
Hadist ini memberikan penjelasan bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah. Asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Jadi dari dalil yang telah dijelaskan diatas terkait transplantasi organ tubuh atau mengambil organ tubuh bagi orang yang sudah meninggal secra yuridis dan medis hukumnya mubah, adalah dibolehkan dalam pandangan islam dengan syarat bahwa resipien atau penerima donor dalam kondisi darurat yang mengamcam jiwanya bila transplantasi tidak dilakukan dan yang bersangkutan telah upaya perobatan secra maksimal.
Para ulama yang pada prinsipnya mendukunng tranplantsi berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami sabagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim untuk kepentingan kesejahteraan publik (al-mashlahah). Tetapi harus dibatasi dengan ketentuan bahwa transplantasi dilakukan satu-satunya bentuk/cara penyembuhan yang bisa ditempuh setelah upaya lain telah dilakukan. Juga adanya persetujuan dari pemilik organ atau dari ahli warisnya. Kematian dari pendonor organ sudah dapat dipastikan oleh dokter yang telah terjamin. Dan penerima atau resipien organ telah diberitahu terkait implikasi dari operasi transplantsi tersebut.
Selanjutnya apabila transplantasi itu dilakukan untuk dikomersilkan ulama berpendapat bahwa hukumnya haram dengan pertimbangan bahwa seseorang tidak boleh menjual benda-benda yang bukan miliknya.
Dan dalam hadist jelas dinyatakan bahwa diantara orang-orang yang akan diminta pertanggung jawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.
Maka sangatlah jelas bahwa transplantasi dalam islam dibolehkan dalam kondisi darurat dan haram baginya bila transplantasi dilakukan untuk tujuan bisnis atau dikomersilkan. Karena organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak untuk memfaatkan dan tidak sampai memilki secara mutlak.
Sumber :
http://acehxpress.com/tranplantasi-organ.php





